Menyoal Pilkada 2022, Partai Demokrat Tolak Penundaan Revisi UU Pemilu

- 13 Februari 2021, 22:04 WIB
ilustrasi kotak suara
ilustrasi kotak suara /Pixabay

Baca Juga: Minimalisir Slip, Ternyata Begini Fitur ESP yang Ada di DFSK Glory 560

"Akhirnya nanti kita kasihan Pilegnya menjadi korban itu. Tidak sempat lagi mereka (masyarakat) mempelajari visi-misi siapa yang baik karena mereka fokus di Pilpres yang akan jadi isu yang paling hangat di tengah masyarakat berkaitan pergantian kepemimpinan Nasional. Semantara kita tidak boleh juga kita abaikan Pilkada dan Pilegnya sendiri," ungkap Renanda Bachtar.

Diketahui, revisi Undang-undang Pemilu menjadi perbincangan hangat, bahkan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Revisi UU Pemilu ini menggabungkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Rencana Penghapusan PPnBM Mobil Pada Maret 2021

UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015.

Sebelum dirubah, UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 mengatur pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Selanjutnya, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel di Semarang Berhasil Diringkus

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PDIP Tolak Pilkada 2022, Demokrat: Kita Khawatir Kualitas Pemilunya, Salah satu, agenda DPR dalam merevisi UU Pemilu ini adalah untuk merubah jadwal pergelaran Pilkada yang sebelumnya sudah diatur akan digelar secara serentak pada November tahun 2024 dinormalisasi menjadi 2022 dan 2023.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah