Menyoal Pilkada 2022, Partai Demokrat Tolak Penundaan Revisi UU Pemilu

- 13 Februari 2021, 22:04 WIB
ilustrasi kotak suara
ilustrasi kotak suara /Pixabay

Dengan alasan yang sama kata dia, saat ini partai koalisi pemerintah menolak Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi RUU Pemilu ini.

Alasannya adalah saat ini pemerintah masih fokus menanggulangi Pandemi Covid-19. Sikap ini justru kata dia menunjukkan ketidak konsistenan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

"Kemarin (Pilkada 2020) dipaksakan, sekarang malah Pandemi. Tentu kami melihat semua ketidak konsistenan itu," ungkapnya.

Selanjutnya, Renanda Bachtar menyampaikan, bila revisi RUU Pemilu ini tidak dilanjutkan, terlebih jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg maka dikhawatirkan akan terjadi korban petugas pelaksana pemilu yang berguguran seperti Pemilu 2019 lalu.

"Kedua yang paling Umum Kita khawatir banyak jatuh korban. Kemarin hanya Pileg dan pilpres ada 400 lebih petugas pelaksanaan yang jatuh korban meninggal. Apalagi kalau ditambah lagi dengan Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Merapi Keluarkan Guguran Lava, Apabila Meletus Lontaran Material Jangkau Radius Tiga Kilometer dari Puncak

Kemudian, menurutnya, bila Pilkada, Pileg, dan Pilpres disatukan maka yang terjadi fokus masyarakat terhadap calon pemimpin akan pecah.

"Pilkada Pileg dan Pilpres disatukan rakyat akan bingung. Akan ada pernyataan visi misi dari calon kepala dearah dari calon legislatif dan Capres Cawapres. Jadi tidak mungkin tersampaikan dengan baik," tutur dia.

"Jadi kita khawatir dengan kualitas pemilunya sendiri nantinya. Mulai petugas yang kualahan sampai pada masyarakat perhatian mereka terhadap Pemilu yang lain seperti Pilkada dan Pileg karena Pilpresnya selalu lebih seksi," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah