Usai Adanya Program Asimilasi Covid-19, 5.000 Napi Dibebaskan

- 13 Februari 2021, 21:19 WIB
Sebanyak 26 narapidana Lapas Semarang bebas asimilasi dipulangkan ke rumah masing-masing Kamis 14 Januari 2021
Sebanyak 26 narapidana Lapas Semarang bebas asimilasi dipulangkan ke rumah masing-masing Kamis 14 Januari 2021 /Dok/Humas Lapas Semarang/

SINARJATENG.COM - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan program asimilasi bagi narapidana di tahun 2021.

Pada dua bulan terakhir usai tahun 2021, 5.000 napi dari berbagai daerah di Indonesia telah resmi dibebaskan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, juga menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Merapi Keluarkan Guguran Lava, Apabila Meletus Lontaran Material Jangkau Radius Tiga Kilometer dari Puncak

"Tahun ini tetap dilanjutkan program itu (asimilasi narapidana). Hingga saat ini ada sekitar 5.000 yang mendapat asimilasi," ungkap Rika.

Rika menjelaskan, program asimilasi diambil dengan pertimbangan urgensi Covid-19.

Pasalnya, program ini diambil karena dengan pertimbangan mengurangi kepada di dalam lapas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 13 Februari 2021: Andin Curiga Aldebaran Dalang Penusukan Nino

Seperti diketahui, kebanyakan lapas di Indonesia saat ini overload kapasitas. Sehingga hal ini dianggap rentan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x