"Kita coba pencegahan di dalam lapas. Salah satunya dengan asimilasi ini, paling tidak ini mengurangi resiko. Namun tentu mereka yang mendapat asimilasi ini tidak sembarangan, karena persyaratannya ketat untuk mendapatkan asimilasi ini," jelas Rika.
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh narapidana yang mendapatkan asimilasi.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 13 Februari 2021
"Seperti sudah menjalani setengah masa tahanan, berkelakuan baik selama di lapas dan beberapa syarat lain," ungkpanya.
Namun tidak semua napi mendapatkan Asimilasi. Dikatakan Rika seperti mereka yang tertangkap karena kasus yang berat, koruptor maupun bandar narkoba tidak berhak masuk dalam program asimilasi Covid-19.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Januari-Februari 2021, 5.000 Napi Bebas Berkat Program Asimilasi Covid-19, program asimilasi ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini
Kehadiran Permenkumham 32 ini mengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.***