SINARJATENG.COM - Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ferry Firmawan mengungkapkan konsumen berhak atas kelayakan barang yang diedarkan di pasar.
Hal itu dikatakan saat memantau pasar di Tangerang Selatan guna melakukan survei kebutuhan konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Ferry, Oleh karenanya BPKN memantau secara langsung baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
Baca Juga: Locus Intelektual KAHMI Salatiga Mengulas Visi Calon Presiden 2024: Anies, Prabowo dan Ganjar
"Keyakinan konsumen ketika berbelanja sangat berpengaruh terhadap konsumsi dan roda perekonomian, terlebih perekonomian Indonesia ditopang lebih dari 50 persen dari konsumsi rumah tangga", kata Ferry.
Ferry menambahkan, jika menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya pegawai swasta maupun pegawai pemerintah mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR tersebut berdampak pada lonjakan konsumsi barang atau jasa.
"Kami dari BPKN tentunya memantau dan mengamati agar hak-hak konsumen tidak tercederai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum menjelang Idul Fitri", tegasnya.