Perlu diketahui, BPKN berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 34 Ayat (1) huruf e, bahwa tugas BPKN yaitu menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.***