Pantau Pasar di Tangerang Selatan, Ferry Firmawan: Konsumen Berhak atas Kelayakan Barang yang Diedarkan

- 28 Maret 2024, 12:13 WIB
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ferry Firmawan
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ferry Firmawan /BPKN

Perlu diketahui, BPKN berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 34 Ayat (1) huruf e, bahwa tugas BPKN yaitu menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x