SINARJATENG.COM - 11 orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah (Timteng)-Malaysia-Aceh digrebek polisi.
Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan tersebut memang sudah melewati jaringan internasional.
Dari penangkapan para pelaku tersebut, Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar meneranagkan jika pengungkapan perkara ini dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi itu antara lain, di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kecamatan Jeunieb, dan Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan yaitu Rabu 27 Januari 2021 pagi, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa 2 Februari 2021 siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," ungkap Krisno dalam pernyataan resminya, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
Adapun 11 orang tersangka itu antara lain, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima antara lain SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," beber Krisno menambahkan.
Baca Juga: Usai Adanya Program Asimilasi Covid-19, 5.000 Napi Dibebaskan
Lebih jauh Krisno menuturkan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.