Kemenkumham Berikan Remisi Khusus untuk Puluhan Napi Rayakan Imlek 2021

- 12 Februari 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi Imlek 2021.
Ilustrasi Imlek 2021. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

SINARJATENG.COM – Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut guna memperingati Tahun Baru Imlek 2021 yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Bukan hanya itu saja, 32 narapidana penerima remisi khusus tersebut seluruhnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Baca Juga: Tidak Semua Mobil Masuk Skema Bebas PPnBM, Inilah Kriteria yang Perlu Diketahui

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi.

Usulan remisi dengan optimalisasi teknologi informasi tersebut dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard Silitonga dalam Keterangan Pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Ikut Beri Tanggapan Mengenai 52 Napi Lapas Sukamiskin yang Positif Covid-19

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, dan 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah