Tidak Semua Mobil Masuk Skema Bebas PPnBM, Inilah Kriteria yang Perlu Diketahui

- 12 Februari 2021, 17:16 WIB
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander /

SINARJATENG.COM - Relaksasi pajak kinibakan diberikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk industri otomotif.

Rencananya, pajak PPnBM yang diberikan pada mobil terhitung awal Maret 2021 nanti akan dihapuskan.

Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa tidak semua mobil akan mendapatkan kebijakan penghapusan pajak PPnBM ini.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Ikut Beri Tanggapan Mengenai 52 Napi Lapas Sukamiskin yang Positif Covid-19

Airlangga Hartarto menyebutkan secara spesifik tipe kendaraan yang pajak penjualannya akan dihapuskan.

Dalam keterangan resminya ke tim Pikiran-Rakyat.com, Jumat 12 Februari 2021, sang menteri menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

"Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," ujarnya dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga: Ganti Wallpaper WhatsApp Berbeda Tiap Kontak? Berikut Cara yang Bisa Dicoba

Karena hal ini, maka secara jelas, harga mobil low cost green car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari diberlakukannya kebijakan ini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah