Akibat Covid-19, 62.000 Tahanan Bebas karena Program Asimilasi

- 11 Februari 2021, 22:07 WIB
NARAPIDANA Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendengarkan pengarahan sebelum dibebaskan melalui program asimilasi di Lhoksukon, Kabupaten Aceh pada Jumat, 22 Mei 2020.*
NARAPIDANA Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendengarkan pengarahan sebelum dibebaskan melalui program asimilasi di Lhoksukon, Kabupaten Aceh pada Jumat, 22 Mei 2020.* /Antara/

SINARJATENG.COM - Pandemi Covid-19 yang telah berjalan selama hampir satu tahun di Tanah Air merubah berbagai hal. Tercatat, Ada 5,000 narapidana yang mendapatkan asimilasi karena adanya Pandemi Covid-19 di awal tahun 2021.

Program asimilasi sudah berjalan sejak tahun 2020 yang lalu dan secara keseluruhan, pada tahun 2020 ada 57,000 narapidana yang mendapatkan Asimilasi karena Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.

Baca Juga: Ternyata, Begini Penampakan New Honda HR-V 2021

Ia juga mengatakan bahwa program ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dengan begitu, selama 2020 hingga 2021 ini, sementara sudah ada 62,000 narapidana yang mendapatkan Asimilasi.

"Itu untuk mengurangi kepadatan, paling tidak mengurangi resiko (penyebaran Covid-19)," kata Rika Aprianti kepada Pikiran-Rakyat.com, saat dihubungi, Kamis, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Terkait Penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta

Rika Aprianti menyebutkan, progam ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah