Akibat Covid-19, 62.000 Tahanan Bebas karena Program Asimilasi

- 11 Februari 2021, 22:07 WIB
NARAPIDANA Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendengarkan pengarahan sebelum dibebaskan melalui program asimilasi di Lhoksukon, Kabupaten Aceh pada Jumat, 22 Mei 2020.*
NARAPIDANA Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendengarkan pengarahan sebelum dibebaskan melalui program asimilasi di Lhoksukon, Kabupaten Aceh pada Jumat, 22 Mei 2020.* /Antara/

Hal ini bertujuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Kehadiran Permenkumham 32 ini mengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi," katanya.

Baca Juga: Meski Banyak Hambatan Terkait Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD Akan Dukung Kebijakan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Rika menyatakan saat ini kunjungan oleh pihak keluarga tetap dilarang.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Hindari Penyebaran Covid-19 di Penjara, Sudah 62.000 Tahanan Bebas karena Program Asimilasi, Kemudian, petugas terus melakukan pemantauan terhadap para narapidana terlebih mengenai protokol kesehatan di Lapas.

"Ini petugas bolak balik memantau protokol kesehatan diterapkan terlebih sempat ada yang OTG," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah