SINARJATENG.COM - Kementerian Perindustrian mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan relaksasi pada pajak penjualan mobil di Indonesia.
Setelah didiskusikan dalam waktu yang cukup lama, Presiden Jokowi akhirnya mengabulkan permintaan tersebut.
Ternyata, Presiden Jokowi menyetujui Relaksasi pajak yang pembebasan pajak PPnBM untuk mobil mulai Maret 2021.
Baca Juga: Sambut Bulan Rajab, Berikut Bacaan Niat Puasa Rajab Berserta Artinya
Rencana ini akan dilakukan selama nyaris satu tahun penuh demi bisa menekan kembali angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang dengan sistem penggerak roda 4x2.
Dalam kategori ini, produk low cost green car (LCGC) bisa termasuk kena relaksasi. Hal ini karena keringanan diberikan pada mobil dengan tipe mesin berkubikasi kurang dari 1.500 CC yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan adanya pengurangan pajak ini, maka harga mobil yang dijual di Indonesia bisa berkurang hingga puluhan juta.