Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. "Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.
Baca Juga: Masih Pandemi, Kemenlu Usung Tema 'Kemanusiaan dan Solidaritas' untuk Peringati 66 Tahun KAA
"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," jelasnya.
"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," lanjutnya.
Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.
"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.***