Begini Tanggapan Wamenag Terkait Terbitnya SKB 3 Menteri

- 8 Februari 2021, 20:22 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. /Foto: Kemenag RI

SINARJATENG.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kini menjadi polemik baru.

Surat yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian sedang ramai diperbincangkan.

Mengenai hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi pada Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: PT LAPI ITB Jalin Kerjasama dengan Dirjen PFM untuk Bahas Sistem Transaksi Hulu Hilir KMP

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.

"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan.

Baca Juga: Usai Lakukan Kunjungan, Pengembangan TWC Borobudur dapat Respon Positif dari Dirjen Kebudayaan

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. "Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

Baca Juga: Masih Pandemi, Kemenlu Usung Tema 'Kemanusiaan dan Solidaritas' untuk Peringati 66 Tahun KAA

"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," jelasnya.

"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," lanjutnya.

Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

Baca Juga: Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah