Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

- 8 Februari 2021, 13:55 WIB
FOTO ilustrasi mobil listrik.*
FOTO ilustrasi mobil listrik.* /Marilyn Murphy /Pixabay

SINARJATENG.COM - Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan penghapusan Pajak Penjuala Nilai Barang Mewah (PPnBM) terkait mobil listrik.

Memang untuk saat ini, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih tergolong dalam kategori mahal.

Karena hal tersebut, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia nantinya bisa jadi lebih murah.

Perlu diketahui pula jika ternyata unit termurahnya saja (dan belum sepenuhnya listrik), harga kendaraan hemat energi ini masih diatas 400 jutaan.

Baca Juga: Menteri Risma Tinjau Langsung Fasilatas Posko Banjir di Kaligawe Semarang

Adanya wacana penghapusan pajak PPnBM mobil listrik ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.

Seto menjelaskan bahwa aturan ini sedang digodok oleh pemerintah dan direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2021.

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. PPnBM mobil listrik akan menjadi nol persen," tuturnya dalam webinar yang diselenggarakan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Warga Diminta Waspadai Kenaikan Muka Air di Katulampa

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x