Dukung Transportasi Ramah Lingkungan, Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

- 8 Februari 2021, 13:55 WIB
FOTO ilustrasi mobil listrik.*
FOTO ilustrasi mobil listrik.* /Marilyn Murphy /Pixabay

Karena hal tersebut, Seto meminta agar masyarakat menunda keinginan untuk membeli mobil listrik saat ini.

"Kalau mau beli mobil listrik, tunggu saja dulu hingga akhir tahun ini," tuturnya lagi menjelaskan.

Meskipun begitu, proses transisi dari penggunaan mobil bensin ke tenaga listrik tidak akan terjadi secara signifikan.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Wakapolda dan Puluhan Anggota Lainnya Donorkan Plasma Konvalesen

Ini karena masih banyak infastruktur yang harus dibenahi oleh pemerintah, khususnya kesediaan tempat pengisian bahan bakar mobil listrik yang belum merata di Indonesia.

Hal ini juga dipengaruhi oleh bentuk negara Indonesia dengan banyak wilayah berupa kepulauan yang akan menghambat proses pembangunan infrastrukturnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Pemerintah Bakal Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021, Perlu diketahui bahwa PPnBM merupakan pajak tambahan yang dikenakan pada mobil penumpang.

Baca Juga: Asetku Salurkan Pinjaman Hingga 18 Triliun di Masa Pandemi Covid-19

Besaran pajak ini bisa berkisar 10 sampai 125 persen tergantung model, jenis, dan kapasitas angkut dari mobil tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah