Konsumen Diminta Waspada Hampers dan Parcel Makanan Kadaluarsa, Ini Kata Anggota BPKN Jailani

Tayang: 6 April 2024, 11:59 WIB
Penulis: Intan Hidayat
Editor: Tim Sinar Jateng
Anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi, Jailani,
Anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi, Jailani, /SinarJateng

SINARJATENG.COMMendekati masa lebaran, tradisi mengirim parcel dan hampers adalah hal yang umum dilakukan di Indonesia, tradisi ini terjadi umum pada semua masyarakat.

Mulai dari kalangan pejabat hingga Masyarakat menengah kebawah, kebiasaan saling mengirim parcel dan hampers telah menjadi “tradisi” atau kegiatan yang tidak akan dilewatkan dalam momen menjelang lebaran.

Parcel dan hampers biasanya berisi beraneka ragam barang, bahkan umumnya berisi makanan termasuk didalamnya kue kering dan minum kaleng atau minuman dalam botol kemasan. 

Baca Juga: KPU Pemalang: PDIP Laporkan Dana Kampanye Terbanyak, Disusul PKS-PPP dan Ini Hasil Auditnya

Berbagai macam parcel dan hampers berupa makanan dan kue kering banyak dijual di pasar tradisional, modern, atau bahkan usaha rumah tangga.

BPKN meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti, sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan. Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak.

Badan Perlindungan konsumen Nasional (BPKN RI) mengingatkan Masyarakat agar sebagai konsumen bisa lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli dan memilih prodak parcel dan hampers menjelang lebaran. 

Anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi, Jailani, mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa parcel dan hampers yang akan dibeli belum kadaluarsa atau tidak melewati batas kadaluwarsa.

"Berikutnya Masyarakat harus memperhatikan bahwa prodak-prodak tersebut harus telah memiliki izin edar," katanya.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Ormas MKGR Jateng Berikan Bantuan Kepada Anak-anak Yatim Piatu di Demak

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub