Baca Juga: Berkah Ramadhan, Ormas MKGR Jateng Berikan Bantuan Kepada Anak-anak Yatim Piatu di Demak
Makanan yang dijual harus punya izin edar. Kemudian kami imbau kepada para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen, jangan sampai malah justeru merugikan konsumen, BPKN berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar.
Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan peraturan jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi.
Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan.
Baca Juga: Waduh! Situs Website Resmi Milik Dinkes Pemalang Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.
Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.****