Begini Tanggapan Wamenag Terkait Terbitnya SKB 3 Menteri

- 8 Februari 2021, 20:22 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. /Foto: Kemenag RI

SINARJATENG.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kini menjadi polemik baru.

Surat yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian sedang ramai diperbincangkan.

Mengenai hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi pada Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: PT LAPI ITB Jalin Kerjasama dengan Dirjen PFM untuk Bahas Sistem Transaksi Hulu Hilir KMP

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.

"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan.

Baca Juga: Usai Lakukan Kunjungan, Pengembangan TWC Borobudur dapat Respon Positif dari Dirjen Kebudayaan

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x