Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

- 26 Februari 2022, 15:35 WIB
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu /SinarJateng

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di PN Surabaya, KPK Segel Satu Ruang Hakim

AW menjelaskan, pelaporan yang dilakukan kliennya yaitu Agus Hartono, berawal atas jual beli tanah dengan terlapor. Dalam proses pembayarannya, Agus Hartono pernah melakukan transfer tiga kali pada rekening dua bank. Namun rekening tersebut atas nama Rey Saputra yang diduga dibuat oleh terlapor Ridwan Raharjo.

"Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu," terangnya.

Adanya rekening atas nama Rey Saputra tersebut perlu dipastikan kepada terlapor. Siapakah Rey Saputra tersebut. Untuk itu, penyidik nantinya yang akan mengungkapnya dalam penyidikan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah