Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan

- 12 Februari 2022, 20:25 WIB
Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan /SinarJateng.com

 

SINARJATENG.COM - Agus Khanif selaku pengacara di Semarang merasa keberatan atas ditolaknya permohonan gugatan yang diajukannya melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Tak tanggung-tanggung, permohonan gugatan yang ditolak sampai dua kali.

Gugatan yang ditolak tersebut yaitu gugatan lain-lain terkait perkara Kepailitan PT. SB Con Pratama Nomor 23/Pdt.SUS-PAILIT/2018/PN.SMG jo Nomor 01/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.SMG. Namun, gugatan yang diajukan berbeda objek dengan perkara pailit tersebut.

"Kami kesal karena permohonan gugatan ditolak oleh panitera yaitu Afdlori. Padahal, kewenangan menolak atau menerima itu adalah kewenangan hakim, bukan panitera," kata Agus Khanif, pada Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Agus Khanif merupakan perwakilan dari tim kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum dari PT Singa Braga dalam perkara kepailitan itu. Gugatan diajukan karena tim kurator melakukan lelang aset di tengah perkara kepailitan PT SB Con Pratama masih berjalan.

"Padahal, perkara kepailitan itu belum inkrah tapi sudah ada upaya penjualan aset. Hal itu jelas merugikan klien kami," jelasnya.

Dalam gugatan lain-lain yang ditolak oleh panitera PN Semarang, katanya, sesuai dengan ketentuan hukum acara Peradilan Niaga khususnya Pasal 3 ayat 1 UU RI No.37 tahun 2014, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana secara hukum kliennya juga mempunyai legal standing.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x