Pihaknya juga mengaku telah menghubungi panitera melalui sambungan telepon. Namun, tidak mendapatkan jawaban serta tanggapan sebagaimana mestinya.
"Apa yang dilakukan panitera ini tentu bertetangan dengan slogan pada pelayanan Pengadilan yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, dan ramah," sebutnya.
Ia menegaskan, dengan adanya penolakan permohonan gugatan lain-lain tersebut, telah mengkebiri serta merupakan pemasungan hak kliennya yang jelas merupakan pihak pencari keadilan yang seharusnya diakomodir kepentingannya oleh sub sistem peradilan.***