Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

- 12 November 2021, 21:29 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana /SinarJateng.com

 


SINARJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang manjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Budiman sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 subsidair 266 KUHP.

Kuasa hukum Budiman Gandi dari Legge Law Office, Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.

Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ini Alasannya

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum," kata Satria, di Kantor KSP Intidana, Jumat 12 November 2021.

Ia menyebut, pihaknya menerima hasil putusan perkara yang berlangsung di PN Semarang, Kamis 11 November 2021 tersebut. Vonis itu dinilai sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Satria menyadari, perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Viral! Tak Kunjung Diperbaiki, Pria di Pemalang Ini Berpose Bak Model di Jalan Rusak dan Berlumpur

Karena itu, pihaknya siap jika jaksa penuntut umum dalam perkara ini menempuh upaya hukum lanjutan (kasasi) ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x