Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

- 12 November 2021, 21:29 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana /SinarJateng.com

"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum/pihak tertentu selama enam tahun harus dikembalikan. Itu juga disebutkan dalam amar putusan," ujarnya.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 2021, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Ini Ungkapkan Rasa kepada Sang Ayah

Satria juga mengungkapkan, KSP Intidana kepengurusan baru telah berhasil melunasi kewajiban skema pembayaran I-III sesuai putusan Homologasi senilai Rp 133 miliar, dan sekarang sedang berjalan skema IV dan V.

"Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan anggota KSP Intidana. Karena justru akan membuang waktu dan tenaga sehingga mengganggu operasional KSP Intidana," harapnya.

Sementara itu, Budiman Gandi Suparman mengaku lega dengan putusan bebas dari majelis hakim PN Semarang. Dengan begitu, dirinya bisa fokus menjalankan homologasi KSP Intidana dengan para anggota.

Baca Juga: Peradi Minta Sidang di PN Semarang Ditunda Sampai PPKM Darurat Selesai

"Adanya putusan ini tentu membuat semuanya menjadi jelas dan saya juga lega. Karena saya sudah lima kali dilaporkan, meski laporan sebelum-sebelumnya telah di-SP3 (dihentikan)," katanya.

Ia berharap, ke depannya prinsip "PRESISI" yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah