Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

- 12 November 2021, 21:29 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana
Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana /SinarJateng.com

 


SINARJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang manjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Budiman sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik, atau membuat surat/dokumen palsu sebagaimana Pasal 263 subsidair 266 KUHP.

Kuasa hukum Budiman Gandi dari Legge Law Office, Satria Winisuddha menyatakan, putusan majelis hakim yang diketuai Retno Damayanti membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait pemalsuan dokumen tidak terbukti.

Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ini Alasannya

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi menunjukkan bahwa saudara Budiman secara sah dan sesuai dengan undang-undang, terpilih menjadi ketua umum," kata Satria, di Kantor KSP Intidana, Jumat 12 November 2021.

Ia menyebut, pihaknya menerima hasil putusan perkara yang berlangsung di PN Semarang, Kamis 11 November 2021 tersebut. Vonis itu dinilai sudah sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Satria menyadari, perkara ini memang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Viral! Tak Kunjung Diperbaiki, Pria di Pemalang Ini Berpose Bak Model di Jalan Rusak dan Berlumpur

Karena itu, pihaknya siap jika jaksa penuntut umum dalam perkara ini menempuh upaya hukum lanjutan (kasasi) ke Mahkamah Agung.

"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum/pihak tertentu selama enam tahun harus dikembalikan. Itu juga disebutkan dalam amar putusan," ujarnya.

Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 2021, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Ini Ungkapkan Rasa kepada Sang Ayah

Satria juga mengungkapkan, KSP Intidana kepengurusan baru telah berhasil melunasi kewajiban skema pembayaran I-III sesuai putusan Homologasi senilai Rp 133 miliar, dan sekarang sedang berjalan skema IV dan V.

"Dengan adanya putusan ini, kami berharap tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan anggota KSP Intidana. Karena justru akan membuang waktu dan tenaga sehingga mengganggu operasional KSP Intidana," harapnya.

Sementara itu, Budiman Gandi Suparman mengaku lega dengan putusan bebas dari majelis hakim PN Semarang. Dengan begitu, dirinya bisa fokus menjalankan homologasi KSP Intidana dengan para anggota.

Baca Juga: Peradi Minta Sidang di PN Semarang Ditunda Sampai PPKM Darurat Selesai

"Adanya putusan ini tentu membuat semuanya menjadi jelas dan saya juga lega. Karena saya sudah lima kali dilaporkan, meski laporan sebelum-sebelumnya telah di-SP3 (dihentikan)," katanya.

Ia berharap, ke depannya prinsip "PRESISI" yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah