Miris! Tiga Mantan Pejabat Penyuap Mukti Agung Wibowo Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

- 3 November 2023, 12:56 WIB
Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo.
Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

 

 

SINARJATENG.COM - Tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.  

Hukuman diberikannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kukuh Subyakto dalam sidang di Semarang, pada Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Terkini! Kode Redeem FF yang Terbaru, Jumat 3 November 2023, Ayo Klaim Kodenya di reward.ff.garena.com

Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa masing-masing juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

Dalam pertimbangannya, ketiga terdakwa terbukti masing-masing memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh.

Baca Juga: Jadwal Acara MOJI TV, Jumat 3 November 2023: Ada Tayangan Kualifikasi Voli PON XXI 2024 Putra/Putri dan Trust

Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021, sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.

Selain itu, menurut hakim, para terdakwa sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam.menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x