Segera Dibuka! Seleksi Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng untuk Periode 2024-2027, Ini Syarat Lengkapnya

- 19 April 2024, 16:42 WIB
Segera Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng untuk Periode 2024-2027, Ini Syarat Lengkapnya
Segera Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng untuk Periode 2024-2027, Ini Syarat Lengkapnya /KPID Jateng

 

 

SINARJATENG.COM - Berikut ini informasi terkait Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin 22 April 2024, mendatang.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID.

Persyaratan umum antara  lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji 3 kg Melambung di Pemalang, Warga Minta Wakil Rakyat Jangan Cuman Diam Saja!

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x