SINARJATENG.COM - Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencoreng Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Alasannya, oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menolak pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh masyarakat, Kamis 18 November 2021.
Permohonan gugatan sedianya diajukan oleh Soegijarto, pengacara dari Kantor Hukum Permana Adi & Partner's, yang mewakili kliennya.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana
Gugatan yang akan diajukan yaitu gugatan perlawanan dalam perkara Derden Verset terhadap Pelaksanaan Penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilaksanakan 1 Desember 2021 mendatang.
"Kita menyesalkan penolakan pendaftaran gugatan oleh petugas PTSP PN Semarang itu. Dalam UU Kehakiman, sudah jelas disebutkan bahwa setiap warga negara boleh mengajukan gugatan dan tidak boleh ditolak," kata Soegijarto.
Ia mengungkapkan, petugas PTSP yang menolak pengajuan gugatan diketahui bernama Indri W, atas perintah Panitera Muda (Panmud), Afdlori.
Dari keterangan petugas, penolakan tersebut dikarenakan gugatan yang diajukan berkaitan dengan perkara lain yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yaitu perkara No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.