Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

- 23 November 2021, 17:31 WIB
Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang
Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang /SinarJateng.com

 

 

SINARJATENG.COM - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lembaga tersebut diminta membatalkan lelang eksekusi aset milik para penggugat.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, LPEI dan tujuh pihak lain digugat oleh PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Senin 22 November 2021 dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 4 Segera Cair di Bulan November 2021

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat, Hanitio Satria Putra mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) dalam kapasitasnya sebagai debitur mengikatkan diri dalam perjanjian kredit modal kerja ekspor dengan LPEI selaku kreditur.

Kredit yang diajukan PT JMI (Penggugat I) pun disetujui oleh LPEI dengan nilai Rp276 miliar.

Untuk menjamin kewajiban pembayaran, PT JMI menyerahkan jaminan yang dipasang hak tanggungan senilai Rp338,7 miliar. Jaminan tersebut berupa sertifikat tanah yang tersebar di berbagai lokasi.

Baca Juga: Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Satriya Terbukti Bersalah atas Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x