SINARJATENG.COM - Sidang kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui Facebook dengan terdakwa seorang advokat di Kota Semarang, R Winindya Satriya, telah sampai tahap akhir.
Majelis hakim yang diketuai Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, membacakan vonis putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 22 November 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Satriya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: INFO LOKER! Waterboom Zatobay Pemalang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA atau SMK, Cek Syaratnya
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," kata hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, dalam amar putusannya.
Hakim Pesta Partogi menyatakan, terdakwa Satriya melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Satriya untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara," tambahnya.