Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

- 26 Februari 2022, 15:35 WIB
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu /SinarJateng

 

SINARJATENG.COM - Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, telah dilaporkan seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH), ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Laporan dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening bank tersebut telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Hanya saja, setelah adanya SPDP tersebut, penyidik belum memanggil dan memeriksa terlapor yang merupakan residivis kasus penggelapan dan pemalsuan di daerah hukum Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga: Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang agar segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan kasus ini segera selesai.

"Setelah naik penyidikan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, kami meminta agar terlapor segera dilakukan pemanggilan," kata Agus Wijayanto yang akrab disapa AW, Sabtu 26 Februari 2022.

AW menuturkan, jika dihitung sejak dikeluarkannya SPDP pada 8 Februari lalu, maka sudah lebih dari setengah bulan lamanya status penyidikan ditetapkan. Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maka dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri.

"Sudah sepatutnya penyidik segera memeriksa terlapor, agar kasus ini segera selesai. Dengan begitu, baik klien kami sebagai pelapor maupun terlapor ada kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di PN Surabaya, KPK Segel Satu Ruang Hakim

AW menjelaskan, pelaporan yang dilakukan kliennya yaitu Agus Hartono, berawal atas jual beli tanah dengan terlapor. Dalam proses pembayarannya, Agus Hartono pernah melakukan transfer tiga kali pada rekening dua bank. Namun rekening tersebut atas nama Rey Saputra yang diduga dibuat oleh terlapor Ridwan Raharjo.

"Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu," terangnya.

Adanya rekening atas nama Rey Saputra tersebut perlu dipastikan kepada terlapor. Siapakah Rey Saputra tersebut. Untuk itu, penyidik nantinya yang akan mengungkapnya dalam penyidikan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah