Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu

- 26 Februari 2022, 15:35 WIB
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu
Kuasa Hukum Minta Penyidik untuk Segera Periksa Terlapor Kasus Penggunaan Surat Palsu /SinarJateng

 

SINARJATENG.COM - Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, telah dilaporkan seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH), ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Laporan dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening bank tersebut telah ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Hanya saja, setelah adanya SPDP tersebut, penyidik belum memanggil dan memeriksa terlapor yang merupakan residivis kasus penggelapan dan pemalsuan di daerah hukum Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga: Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Semarang agar segera memanggil dan memeriksa terlapor agar penanganan kasus ini segera selesai.

"Setelah naik penyidikan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik, kami meminta agar terlapor segera dilakukan pemanggilan," kata Agus Wijayanto yang akrab disapa AW, Sabtu 26 Februari 2022.

AW menuturkan, jika dihitung sejak dikeluarkannya SPDP pada 8 Februari lalu, maka sudah lebih dari setengah bulan lamanya status penyidikan ditetapkan. Jika tidak segera dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, maka dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri.

"Sudah sepatutnya penyidik segera memeriksa terlapor, agar kasus ini segera selesai. Dengan begitu, baik klien kami sebagai pelapor maupun terlapor ada kepastian hukum," jelasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x