Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.
"Sudah sepatutnya penyidik menjalankan aturan yang berlaku. Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan," pungkasnya.***