Dilaporkan kembali ke Pihak Kepolisian, Residivis Ini Diduga Mafia Tanah atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu

- 16 Februari 2022, 11:23 WIB
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto saat menyampaikan ke awak media pada Rabu 16 Februari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto saat menyampaikan ke awak media pada Rabu 16 Februari 2022. /SinarJateng

Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.

"Sudah sepatutnya penyidik menjalankan aturan yang berlaku. Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah