SINARJATENG.COM - Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH) melaporkan Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, ke Polrestabes Semarang. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.
Ridwan Raharjo pernah dipidana bersama Edy Maskukuh atas kasus yang sama. Ia pernah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah. Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.
Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening di dua bank. Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh Ridwan Raharjo.
"Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor. Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama Rey Saputra," kata AW, sapaannya, Rabu 16 Februari 2022.
AW menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan Ridwan pada 2015. Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.