Dilaporkan kembali ke Pihak Kepolisian, Residivis Ini Diduga Mafia Tanah atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu

- 16 Februari 2022, 11:23 WIB
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto saat menyampaikan ke awak media pada Rabu 16 Februari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto saat menyampaikan ke awak media pada Rabu 16 Februari 2022. /SinarJateng

 

 


SINARJATENG.COM - Seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono (AH) melaporkan Ridwan Raharjo, warga Kalasan, Sleman, ke Polrestabes Semarang. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau pemalsuan surat.

Ridwan Raharjo pernah dipidana bersama Edy Maskukuh atas kasus yang sama. Ia pernah dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta atas penggunaan KTP palsu untuk pembuatan akta jual beli tanah. Kasusnya telah diputus pengadilan dan divonis 5 bulan penjara pada Februari 2020 lalu.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pembuatan rekening di dua bank. Laporan diajukan dengan nomor: LP/B/46/I/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jateng pada 19 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Dua Kali Permohonan Gugatan Ditolak Panitera PN Semarang, Agus Khanif Sebut Pemasungan Hak Pencari Keadilan

Saat ini, pelaporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan Polrestabes Semarang dengan nomor: SP.Sidik/38/II/2022/Reskrim tertanggal 8 Februari 2022.

Kuasa hukum pelapor, Agus Wijayanto mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan penggunaan surat palsu atas pembuatan rekening di dua buah bank yang diduga dilakukan oleh Ridwan Raharjo.

"Klien kami sebagai pembeli tanah, tiga kali melakukan transfer uang berdasarkan perintah terlapor. Namun nomor rekening yang ditransfer atas nama Rey Saputra," kata AW, sapaannya, Rabu 16 Februari 2022.

AW menceritakan, kronologi berawal dari jual beli tanah di Sleman, Yogyakarta, antara Agus Hartono sebagai pembeli dengan Ridwan pada 2015. Dari pembayaran, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 8,945 miliar.

Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Dalam proses pelunasan, Ridwan sebagai terlapor memerintahkan Agus Hartono untuk mentransfer sejumlah uang. 2 kali transfer ke rekening BCA dengan nominal Rp 100 juta dan Rp 90 juta. Kemudian satu kali transfer ke rekening Bank Mandiri dengan nominal Rp 50 juta. Kedua rekening tersebut atas nama Rey Saputra.

"Setelah dicek dengan mencocokkan foto dan tanda tangan, Rey Saputra diduga kuat orang yang sama dengan terlapor. Artinya, terlapor patut diduga kuat telah menggunakan identitas yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Dengan kata lain telah menggunakan identitas yang tidak resmi atau diduga palsu dalam pembuatan rekening itu," jelasnya.

Hanya saja rekening Rey Saputra tersebut tidak diakui milik Ridwan. Sehingga kondisi tersebut dijadikan salah satu alasan terlapor yaitu Ridwan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Semarang terhadap orang tua Agus Hartono, selaku penjamin.

Padahal, telah dibuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB) terhadap 3 aset lahan pada 2019 sebagai realisasi pelunasan. Dengan begitu, maka tidak ada hutang lagi antara Agus Hartono maupun orang tuanya kepada Ridwan.

Permohonan PKPU tersebut, katanya, merupakan modus praktik mafia tanah yang selama ini dilakukan Ridwan. Karena hal itu sudah dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Sesalkan Atas Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

"Atas PKPU yang dimohonkan itu, telah ditolak oleh hakim. Berdasar dari PKPU itu, kami juga melaporkan terlapor (Ridwan Raharjo--red) bersama Edy Maskukuh ke Polda Jateng atas dugaan pemalsuan akta autentik," katanya.

Pelaporan di Polda Jateng dilakukan pada September 2020 lalu. Pelaporan tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan dengan dikeluarkannya SPDP pada April 2021 dan SPDP lanjutan pada 21 Januari 2022.

"Kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian atas penanganan laporan kami, baik di Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Kami berharap segera ada peningkatan status terlapor (Ridwan Raharjo dan Edy Maskukuh) dari saksi menjadi tersangka," harapnya.

Sebenarnya, lanjutnya, telah ada pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng. Namun kedua terlapor diduga mangkir dari pemanggilan tersebut.

"Sudah sepatutnya penyidik menjalankan aturan yang berlaku. Kiranya penyidik bisa bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa jika terlapor mangkir lagi. Karena perbuatan terlapor sudah meresahkan," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah