Polda Jateng Pantau Pinjaman Online Bodong Karena Dianggap Menjerat Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jateng/

Baca Juga: Cek Fakta: WHO Temukan Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia, Simak Faktanya

"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI),"jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman.

Pihaknya menghimbau, ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

Baca Juga: Penyelenggara Vaksinasi Diingatkan Agar Tidak Lupa Mencatat, Ini Kata Ganjar Pranowo

"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah