Polda Jateng Pantau Pinjaman Online Bodong Karena Dianggap Menjerat Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jateng/

Iqbal menegaskan, ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Didesak Segera Tangkap Youtuber MK Karena Berpotensi Bikin Keresahan

Iqbal memastikan, apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Menurut Iqbal, Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Pacarnya yang Sedang Hamil

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," imbuhnya.

Menurutnya, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen, sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan, pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat, melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah