Polda Jateng Pantau Pinjaman Online Bodong Karena Dianggap Menjerat Masyarakat

- 23 Agustus 2021, 18:59 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy. /Humas Polda Jateng/

SINARJATENG.COM - Keberadaan pinjaman online yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat karena banyak yang terjerat banyak hutang, Polda Jawa Tengah akan mengawasinya secara ketat.

Tidak sedikit masyarakat yang terjerat hutang pinjaman online hingga ratusan juta jumlahnya.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, dia terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga hutangnya menumpuk.

Baca Juga: Kembangkan Kualitas SDM, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Teken Mou dengan PWI Jateng

Awalnya Afifah hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun akibat salah urus, hutangnya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Senin 23 Agustus 2021.

Ditambahkan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

Baca Juga: Tanpa Ampun Pelaku Cekik dan Injak Perut Pacarnya yang Sedang Hamil Tua

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," tandasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x