Sebanyak Rp73,72 Miliar Uang Hasil Sitaan KPK Dikembalikan ke Kas Negara

- 21 Agustus 2021, 17:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi / kpk.go.id /

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengembalikan sedikitnya Rp73,72 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan hasil sitaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti selama periode semester I atau sejak awal 2021.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa saat melaporkan anggaran komisi antirasuah, selama semester satu 2021.

"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp73,72 miliar," ujar Harefa dalam paparannya di YouTube KPK, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Besok Malam, Fenomena Alam Blue Moon Bakal Terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021

Menurut Harefa dari hasil denda dan lelang uang yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp11,84 miliar. Sedangkan dari gratifikasi Rp760 juta, dan pendapatan lain sebanyak Rp5,71 miliar.

Dengan rincian itu, uang yang disetor KPK ke kas negara total mencapai Rp92,03 miliar. Jumlah itu turun dibanding pada semester satu 2020 mencapai Rp100 miliar, yang terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah.

Selain itu,Harefa juga melaporkan total pagu anggaran KPK untuk 2021, yang mencapai Rp1,1 triliun.

Baca Juga: Gerak Cepat Kemlu Evakuasi WNI Dari Afghanistan Tuai Apresiasi dari Gubernur Jateng

Hingga semester pertama 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp638,12 miliar atau baru mencapai 55 persen.

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x