Jangan Sampai Tertipu, Kenali Perbedaan Cara Kerja Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 19 Desember 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

Artinya, jika dana pinjaman yang Anda ajukan bisa cair dalam hitungan menit dan tanpa proses verifikasi yang jelas, patut dicurigai jika layanan tersebut berpotensi ilegal dan mengancam finansial Anda.

Baca Juga: Berikut Aturan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, Bandung, dan DKI Jakarta

Layanan pinjaman online legal hanyalah yang Terdaftar dan Mengantongi Izin OJK

Pada dasarnya, layanan pinjaman online legal dan terpercaya memiliki izin usaha atau status terdaftar dari OJK selaku lembaga resmi negara yang mengawasi seluruh jasa keuangan resmi di Indonesia, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul 5 Cara Kerja Pinjaman Online Legal yang Membedakannya dengan Layanan Ilegal.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan sebuah pinjaman online, usahakan layanannya tercatat dalam situs resmi OJK. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari ancaman pinjaman online ilegal yang berisiko mengacaukan kondisi keuangan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah