Artinya, jika dana pinjaman yang Anda ajukan bisa cair dalam hitungan menit dan tanpa proses verifikasi yang jelas, patut dicurigai jika layanan tersebut berpotensi ilegal dan mengancam finansial Anda.
Baca Juga: Berikut Aturan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, Bandung, dan DKI Jakarta
Layanan pinjaman online legal hanyalah yang Terdaftar dan Mengantongi Izin OJK
Pada dasarnya, layanan pinjaman online legal dan terpercaya memiliki izin usaha atau status terdaftar dari OJK selaku lembaga resmi negara yang mengawasi seluruh jasa keuangan resmi di Indonesia, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul 5 Cara Kerja Pinjaman Online Legal yang Membedakannya dengan Layanan Ilegal.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan sebuah pinjaman online, usahakan layanannya tercatat dalam situs resmi OJK. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari ancaman pinjaman online ilegal yang berisiko mengacaukan kondisi keuangan.***