Jangan Sampai Tertipu, Kenali Perbedaan Cara Kerja Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 19 Desember 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

Baca Juga: Ruang Isolasi Mulai Penuh, Dua Hotel di Semarang akan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

3. Tidak Ada Unsur Paksaan

Dalam menjebak nasabahnya, tak jarang pinjaman online ilegal yang melakukan unsur paksaan dalam menawarkan layanannya, atau dalam istilahnya rentenir online.

Lain halnya dengan layanan legal yang pasti membebaskan calon nasabahnya untuk memutuskan mengajukan pinjaman online yang ditawarkannya atau tidak.

Jika merasa pinjaman online memaksa Anda untuk menggunakan layanannya, ada baiknya untuk menaruh curiga pada legalitas dan kredibiltasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu 19 Desember 2020: Cerah Berawan

Walaupun membutuhkan bantuan dana dengan cepat, hindari untuk mengajukan pinjaman pada layanan yang memiliki unsur paksaan pada proses penawarannya.

Bisa dibayangkan bukan bagaimana proses penagihan pinjaman jika pada saat menawarkan layanan saja sudah ada unsur paksaan? Bagaimana kalau sudah waktunya menagih cicilan kepada nasabahnya?

Oleh karena itu, agar tetap merasakan kenyamanan dan keamanan, hanya gunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK saja.

Baca Juga: Proyek Maritim Tower Capai 50,67%, IPC Targetkan Semester II Tahun 2021 Akan Selesai

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah