Jangan Sampai Tertipu, Kenali Perbedaan Cara Kerja Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 19 Desember 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

Suku bunga dalam aplikasi pinjaman online memang bisa dibilang cukup tinggi, terlebih jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional seperti dari bank atau koperasi.

Namun, pada pinjaman online yang terpercaya, suku bunga yang dibebankan kepada nasabah ditentukan dengan berbagai pertimbangan secara matang, seperti jumlah dana yang dipinjam, tenor pembayaran, serta risikonya.

Baca Juga: PT BRI Berikan Penghargaan pada Pemenang di Penutupan BRILIANPRENEUR 2020 untuk Pengusaha Muda

Asalkan menggunakan pinjaman online yang layanannya terdaftar di OJK atau mengantongi izin usaha, Anda tidak perlu khawatir suku bunga yang didapatkan terlampau tinggi.

Sebagai acuan, pastikan bunga yang Anda dapatkan saat mengajukan pinjaman online tidak lebih dari 1% per harinya. Jika melebihi angka tersebut, hampir dapat dipastikan jika Anda menggunakan pinjaman online abal-abal.

2. Nasabah Tidak Akan Dipungut Biaya sebelum Dana Dicairkan

Baca Juga: Begini Perjalanan Karier Suksesnya, Soimah: Pernah Tinggal di Garasi Posko Cagur, Selama 3 Bulan

Pada fintech yang ilegal, biasanya nasabah akan dipungut berbagai biaya dalam proses pengajuan pinjaman online.

Sebaliknya, fintech legal tidak akan meminta biaya tambahan apapun hingga pengajuan pinjaman disetujui dan nasabah telah menerima pinjaman dana yang diajukan.

Meski begitu, tetap cermati apakah biaya tambahan pada proses cicilan pinjaman online masih wajar. Pastikan pula tidak ada biaya yang tersembunyi dan dapat membuat tagihan bulanan Anda melonjak tanpa pemberitahuan. Dengan begitu, beban cicilan dari pinjaman tersebut tidak akan menggerus keuangan secara berlebihan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah