Jangan Sampai Tertipu, Kenali Perbedaan Cara Kerja Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 19 Desember 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

SINARJATENG.COM - Salah satu contoh produk keuangan digital yang menjamur dengan pesat sekaligus meraih popularitas di kalangan banyak orang adalah pinjaman online.

Produk pinjaman online bisa diajukan tanpa harus memenuhi beragam persyaratan yang rumit selayaknya saat mengajukan pinjaman konvensional.

Selain itu, pinjaman online juga dapat disetujui tanpa mengharuskan nasabah untuk memberikan jaminan.

Baca Juga: Catat! Berikut Sejumlah Jalan yang Akan Ditutup pada Malam Tahun Baru di Bandung

Meski menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, Anda harus tetap waspada dan tidak boleh asal dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.

Pasalnya, terdapat ancaman dari layanan ilegal yang malah berisiko membuat kondisi keuangan berantakan, bahkan mengalami kebangkrutan karena lilitan utang.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman online, kenali dulu cara kerjanya berikut ini agar terhindar dari bahaya layanan ilegal.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari ini 19 Desember 2020

1. Suku Bunga yang Dibebankan Terukur

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x