Jangan Sampai Tertipu, Kenali Perbedaan Cara Kerja Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 19 Desember 2020, 10:06 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

SINARJATENG.COM - Salah satu contoh produk keuangan digital yang menjamur dengan pesat sekaligus meraih popularitas di kalangan banyak orang adalah pinjaman online.

Produk pinjaman online bisa diajukan tanpa harus memenuhi beragam persyaratan yang rumit selayaknya saat mengajukan pinjaman konvensional.

Selain itu, pinjaman online juga dapat disetujui tanpa mengharuskan nasabah untuk memberikan jaminan.

Baca Juga: Catat! Berikut Sejumlah Jalan yang Akan Ditutup pada Malam Tahun Baru di Bandung

Meski menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, Anda harus tetap waspada dan tidak boleh asal dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.

Pasalnya, terdapat ancaman dari layanan ilegal yang malah berisiko membuat kondisi keuangan berantakan, bahkan mengalami kebangkrutan karena lilitan utang.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana untuk mengajukan pinjaman online, kenali dulu cara kerjanya berikut ini agar terhindar dari bahaya layanan ilegal.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari ini 19 Desember 2020

1. Suku Bunga yang Dibebankan Terukur

Suku bunga dalam aplikasi pinjaman online memang bisa dibilang cukup tinggi, terlebih jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional seperti dari bank atau koperasi.

Namun, pada pinjaman online yang terpercaya, suku bunga yang dibebankan kepada nasabah ditentukan dengan berbagai pertimbangan secara matang, seperti jumlah dana yang dipinjam, tenor pembayaran, serta risikonya.

Baca Juga: PT BRI Berikan Penghargaan pada Pemenang di Penutupan BRILIANPRENEUR 2020 untuk Pengusaha Muda

Asalkan menggunakan pinjaman online yang layanannya terdaftar di OJK atau mengantongi izin usaha, Anda tidak perlu khawatir suku bunga yang didapatkan terlampau tinggi.

Sebagai acuan, pastikan bunga yang Anda dapatkan saat mengajukan pinjaman online tidak lebih dari 1% per harinya. Jika melebihi angka tersebut, hampir dapat dipastikan jika Anda menggunakan pinjaman online abal-abal.

2. Nasabah Tidak Akan Dipungut Biaya sebelum Dana Dicairkan

Baca Juga: Begini Perjalanan Karier Suksesnya, Soimah: Pernah Tinggal di Garasi Posko Cagur, Selama 3 Bulan

Pada fintech yang ilegal, biasanya nasabah akan dipungut berbagai biaya dalam proses pengajuan pinjaman online.

Sebaliknya, fintech legal tidak akan meminta biaya tambahan apapun hingga pengajuan pinjaman disetujui dan nasabah telah menerima pinjaman dana yang diajukan.

Meski begitu, tetap cermati apakah biaya tambahan pada proses cicilan pinjaman online masih wajar. Pastikan pula tidak ada biaya yang tersembunyi dan dapat membuat tagihan bulanan Anda melonjak tanpa pemberitahuan. Dengan begitu, beban cicilan dari pinjaman tersebut tidak akan menggerus keuangan secara berlebihan.

Baca Juga: Ruang Isolasi Mulai Penuh, Dua Hotel di Semarang akan Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

3. Tidak Ada Unsur Paksaan

Dalam menjebak nasabahnya, tak jarang pinjaman online ilegal yang melakukan unsur paksaan dalam menawarkan layanannya, atau dalam istilahnya rentenir online.

Lain halnya dengan layanan legal yang pasti membebaskan calon nasabahnya untuk memutuskan mengajukan pinjaman online yang ditawarkannya atau tidak.

Jika merasa pinjaman online memaksa Anda untuk menggunakan layanannya, ada baiknya untuk menaruh curiga pada legalitas dan kredibiltasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu 19 Desember 2020: Cerah Berawan

Walaupun membutuhkan bantuan dana dengan cepat, hindari untuk mengajukan pinjaman pada layanan yang memiliki unsur paksaan pada proses penawarannya.

Bisa dibayangkan bukan bagaimana proses penagihan pinjaman jika pada saat menawarkan layanan saja sudah ada unsur paksaan? Bagaimana kalau sudah waktunya menagih cicilan kepada nasabahnya?

Oleh karena itu, agar tetap merasakan kenyamanan dan keamanan, hanya gunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK saja.

Baca Juga: Proyek Maritim Tower Capai 50,67%, IPC Targetkan Semester II Tahun 2021 Akan Selesai

4. Persyaratan yang Jelas dan Mudah

Persyaratan pada pinjaman online memang mirip dengan layanan cicilan tanpa kartu kredit lainnya. Namun, bukan berarti syarat yang diberikan terlampau mudah atau bahkan tidak masuk akal.

Secara umum, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh nasabah pinjaman online adalah KTP, NPWP, usia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap, akun internet banking, serta penghasilan dengan jumlah minimal tertentu.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 19 Desember 2020 Indosiar, Jangan Lewatkan Kiss Award 2020.

Beberapa layanan pinjaman online mungkin memiliki syarat pengajuan yang lebih banyak atau kurang dari itu.

Intinya, jika syarat pengajuan pinjaman online yang akan Anda gunakan jelas, masuk akal, dan terbilang mudah, besar kemungkinan layanannya legal dan aman untuk dimanfaatkan.

5. Lama Waktu Pencairan Masih Wajar

Baca Juga: Setelah Alami Penurunan Penjualan, Kini Pangsa Pasar Daihatsu Nyaris Tembus 20 Persen di Akhir Tahun

Kemajuan teknologi membuat proses pengajuan pinjaman online hingga verifikasi bisa dengan cepat dilakukan. Biasanya, pihak fintech dapat mencairkan dana pinjaman kepada nasabah dalam kurun waktu 1 sampai 3 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan kesesuaian nasabah dengan persyaratan.

Perlu dipahami jika penyedia pinjaman online tetap akan melakukan proses verifikasi sebelum menyetujui pengajuan nasabahnya.

Artinya, jika dana pinjaman yang Anda ajukan bisa cair dalam hitungan menit dan tanpa proses verifikasi yang jelas, patut dicurigai jika layanan tersebut berpotensi ilegal dan mengancam finansial Anda.

Baca Juga: Berikut Aturan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, Bandung, dan DKI Jakarta

Layanan pinjaman online legal hanyalah yang Terdaftar dan Mengantongi Izin OJK

Pada dasarnya, layanan pinjaman online legal dan terpercaya memiliki izin usaha atau status terdaftar dari OJK selaku lembaga resmi negara yang mengawasi seluruh jasa keuangan resmi di Indonesia, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul 5 Cara Kerja Pinjaman Online Legal yang Membedakannya dengan Layanan Ilegal.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan sebuah pinjaman online, usahakan layanannya tercatat dalam situs resmi OJK. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari ancaman pinjaman online ilegal yang berisiko mengacaukan kondisi keuangan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah