Berikut Aturan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, Bandung, dan DKI Jakarta

- 18 Desember 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi Pergantian Tahun 2021.
Ilustrasi Pergantian Tahun 2021. /Pixabay/JaymzArt

SINARJATENG.COM – Pandemi Covid-19 mengharuskan beberapa daerah menerapkan peraturan protokol kesehatan lebih ketat.

Tak hanya hari biasa, mendekati hari besar perayaan Hari Natal dan Tahun Baru protokol kesehatan pun harus lebih ditegakkan.

Untuk menjaga terjadinya klaster penyebaran Covid-19, maka dari itu beberapa daerah menerapkan aturan-aturan yang akan dioprasikan pada akhir tahun ini.

Baca Juga: Pertamina Prediksi Adanya Peningkatan Konsumsi Bahan Bakar Avtur di Wilayah JBT

Mengutip dari beberapa sumber, PotensiBisnis.com telah merangkum peraturan natal dan tahun baru di provinsi Jawa Tengah, Bangdung, dan DKI Jakarta sebagai berikut;

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan larangan terhadap seluruh pegawai untuk tidak bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 bahkan PNS dan ASN diminta menunda cuti tahunan.

Baca Juga: Rapid Test Antigen, Samakah dengan Rapid Test Antibodi? Ini Penjelasan ARSSI

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x