Bertugas Berikan Pengetahuan Jaminan Produk Halal, Menag : Satgas Harus Miliki Kemampuan

- 18 Desember 2020, 17:14 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /Humas Kemenag/

SINARJATENG.COM - Satuan Tugas Halal menjadi perpanjangan tangan Kementrian Agama guna memberikan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) di 34 provinsi di Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta seluruh elemen Satgas Halal harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjelaskan tentang JPH kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Menag Fachrul Razi saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Jaminan Produk Halal (Rakornas JPH), yang digelar secara luring dan daring.

Baca Juga: Catat! Delapan Pintu Masuk Utama Kota Bandung Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

“Dalam konteks jaminan produk halal, aparatur Kementrian Agama terutama yang diberikan tugas sebagai perpanjangan BPJPH di daerah yang sementara ini dilaksanakan Satgas Halal, harus memiliki kemampuan memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa tenang, tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Menag Fachrul Razi, Jumat 18 Desember 2020.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diikuti oleh 131 peserta secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh peserta yang terdiri dari 68 orang Satgas Halal Provinsi dan 64 ASN Kemenag Pusat telah menjalani rapid test sebelum mengikuti kegiatan. Rakornas ini berlangsung sejak 15-18 Desember 2020, di Jakarta.

Baca Juga: Pakai Masker Kotor dan Berulang Justru Lebih Berbahaya, Simak Penjelasannya

“Kita harus proaktif mencari informasi tentang regulasi terbaru, sehingga mampu memberikan penjelasan yang diperlukan di saat masyarakat sedang kebingungan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah