Atas kejadian penganiayaan yang akhirnya membuat korban meninggal dunia, polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Para pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku MN mengaku spontan menganiaya korban. Dia kesal pelaku sudah mencuri uang.
Baca Juga: Bupati Kudus HM Hartopo Akan Optimalkan Tempat Isolasi Terpusat di Desa Minimalisir Penularan Virus
Dia tidak tahu jika korban adalah yatim piatu yang tidak mempunyai uang saku.
“Ya nyesel, tidak tahu korban yatim piatu,” pungkasnya.***