Polres Pekalongan Kerahkan Anggotanya Dibidang Kesehatan Untuk Menjadi Vaksinator Sukseskan Program Vaksinasi

- 26 Juni 2021, 12:01 WIB
Program Serbuan Vaksinasi Massal TNI - POLSRI di kabupaten Pekalongan dilakukan di dua lokasi, yakni di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kab.Pekalongan dan di Gedung Cabang NU Kabupaten Pekalongan, Sabtu 26 Juni 2021.
Program Serbuan Vaksinasi Massal TNI - POLSRI di kabupaten Pekalongan dilakukan di dua lokasi, yakni di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kab.Pekalongan dan di Gedung Cabang NU Kabupaten Pekalongan, Sabtu 26 Juni 2021. /Humas Polres Pekalongan

SINARJATENG.COM - Angka kasus penambahan Covid-19 mengalami peningkatan, dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah hari ini menyenggarakan program vaksinasi massal secara serentak dibeberapa daerah di Indonesia. Tak terkecuali diwilayah Kabupaten Pekalongan, Sabtu 26 Juni 2021.

Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, Polres Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dalam hal ketersediaan vaksin.

Polres Pekalongan juga turut mengerahkan personelnya yang bertugas di bidang kesehatan (Urkes) untuk menjadi vaksinator guna membantu proses pelaksanaan vaksin.

Baca Juga: Relawan Kewalahan Pemakaman Korban Covid-19 yang Melonjak, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

Dari hasil pantauan di lokasi, masyarakat umum terlihat antusias mengikuti vaksinasi massal ini. Ada empat layanan penyuntikan vaksin yang disediakan, yakni dari Dokkes Polres Pekalongan, RSUD Kajen, RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan dan RSIA Aisyiyah Pekajangan sehingga prosesnya cukup cepat untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Ini kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Ada pemberian vaksin gratis untuk masyarakat yang dilakukan di dua lokasi, yakni di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kab.Pekalongan dan di Gedung Cabang NU Kab.Pekalongan. Ayo, bapak dan ibu yang mau vaksin Covid-19, silakan datang," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K.

Jadi masyarakat yang ingin divaksin cukup membawa fotokopi KTP atau kartu keluarga (KK). Selain itu syaratnya harus berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Bupati Kudus HM Hartopo Akan Optimalkan Tempat Isolasi Terpusat di Desa Minimalisir Penularan Virus

Jika sudah memenuhi syarat, kemudian diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum divaksin, kata AKBP Darno.

Lebih lanjut AKBP Darno mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dalam tubuh.

Maka dari itu, untuk mendukung program pemerintah tersebut, Polres Pekalongan juga ikut ambil andil dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Di Kota Pekalongan Menunggu Perkembangan Covid-19

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat selama pandemi Covid-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dijalankan saat beraktivitas. Terutama memakai masker dan menjaga jarak.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x