Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dinas Pertanian dan Pangan Susun Standar Pelayanan Publik

- 26 Juni 2021, 14:56 WIB
Dinas Pertanian dan Pangan difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan menyusun sepuluh standar pelayanan publik melalui kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Dinperpa, di Aula Dinperpa, Jumat 25 Juni 2021.
Dinas Pertanian dan Pangan difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan menyusun sepuluh standar pelayanan publik melalui kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Dinperpa, di Aula Dinperpa, Jumat 25 Juni 2021. /Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

SINARJATENG.COM  – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin prima, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan tengah menyusun sepuluh standar pelayanan publik melalui kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Dinperpa, di Aula Dinperpa, Jumat 25 Juni 2021.

“Dinperpa difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda dan dipandu oleh Bagian Protokol dan Kompim menggelar acara public hearing atau dengar pendapat." ungkap Kepala Dinperpa setempat, Zainul Hakimdi ruang kerjanya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya meminta masukan terkait dengan standar pelayanan di Dinperpa dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari perwakilan kelompok tani maupun peternak.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Di Kota Pekalongan Menunggu Perkembangan Covid-19

Disampaikan Zainul bahwa sepuluh standar pelayanan diantaranya yakni di Bidang Pertanian dan Pangan adalah standar pelayanan tata cara penggunaan jasa alsintan (alat mesin pertanian), tata cara pengajuan alih fungsi lahan, tata cara pengajuan subsidi BBM yakni solar dan standar pelayanan edukasi pertanian.

Lalu, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan yakni standar pelayanan di Puskeswan, standar pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), dan rumah potong unggas, standar pelayanan ulip atau pelayanan jasa inseminasi buatan serta, standar pelayanan pengaduan masyarakat.

“Saat ini tengah kami bahas bersama. Sehingga, harapannya jika sudah terbahas, akan diakhiri dengan penandatanganan standar pelayanan dan akan diajukan ke walikota Pekalongan untuk mendapatkan SK Maklumat pelayanan Dinperpa. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal,”katanya.***


Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x