Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 /Kominfo.go.id

8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 6);

9) Surat Rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga;

10) Khusus untuk Pelamar dari kategore Aparatur Sipil Negara:

a. SK pengangkatan Terakhir;

b. Penilaian Prestasi Kerja;

c. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);

d. Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (Lampiran 8);

e. Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

Baca Juga: 36 PNS Terima SK Pensiun, Bupati Pemalang Harap Terus Mengabdikan Diri kepada Bangsa dan Negara

11) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x