8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 6);
9) Surat Rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga;
10) Khusus untuk Pelamar dari kategore Aparatur Sipil Negara:
a. SK pengangkatan Terakhir;
b. Penilaian Prestasi Kerja;
c. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);
d. Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (Lampiran 8);
e. Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.
Baca Juga: 36 PNS Terima SK Pensiun, Bupati Pemalang Harap Terus Mengabdikan Diri kepada Bangsa dan Negara
11) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)